Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas perumahan dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah terhadap seluruh atau sebagian Prasarana, Sarana, dan Utilitas sesuai dengan rencana tapak, dan dilakukan atas prakarsa Pengembang atau Pemerintah Daerah
- UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah;
- Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelengaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman;
- Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.